Syarat dan Ketentuan Layanan Daycare atau Tempat Penitipan Anak

1 month ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA) adalah layanan penitipan anak yang menyediakan perawatan dan pengasuhan anak selama beberapa jam dalam sehari. Layanan ini sangat membantu orang tua yang sibuk bekerja atau memiliki kegiatan lainnya.

Biasanya, daycare memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung pengasuhan anak-anak. Lalu, apa saja syarat daycare menurut aturan yang berlaku? Berikut informasi selengkapnya.

Syarat Layanan Daycare

Daycare atau tempat penitipan anak harus memenuhi syarat tertentu untuk memastikan anak-anak mendapatkan pengasuhan yang layak, aman, nyaman, terlindungi, dan sesuai dengan hak-hak pengasuhan mereka. Menurut KemenPPPA, anak-anak dari perempuan pekerja berada dalam kondisi yang rentan dengan kekerasan karena rendahnya atau bahkan tidak adanya pengasuhan berkualitas berdasarkan hak-hak dasar anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pengasuhan anak saat para orang tua bekerja, termasuk untuk memberikan ruang bagi perempuan dalam ranah publik dan untuk meningkatkan angka partisipasi perempuan dalam bekerja sehingga mempercepat pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), perlu adanya layanan pengasuhan alternatif dalam bentuk Taman Pengasuhan Anak (Daycare) ramah anak yang menjadi kebutuhan bagi perempuan pekerja.

Ketentuan tentang daycare diatur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 61 Tahun 202 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah dan situs Paudpedia Kemdikbud.

Berikut syarat layanan daycare atau tempat penitipan anak yang ideal.

  1. Penyelenggara layanan daycare memiliki kerjasama dan layanan rujukan dengan lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan dalam hal kesehatan dan perlindungan serta layanan tumbuh kembang anak, baik secara fisik dan psikologis, khususnya dengan Pusat Pembelajaran Keluarga/PUSPAGA setempat, Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Rumah Sakit, Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Psikolog atau Konselor dari perguruan tinggi dan/ atau asosiasi profesi psikologi, Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perangkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) hingga Kecamatan, dan lembaga terkait lainnya yang memiliki peran dan fungsi dalam mengupayakan pemenuhan hak dasar dan perlindungan anak;
  2. Memberikan informasi kepada masyarakat di lingkungan daycare, baik di lingkungan perusahaan/kawasan industri maupun lingkungan tempat tinggal anak;
  3. Harus menggunakan bangunan permanen yang mudah dijangkau oleh orang tua dan calon peserta didik;
  4. Lingkungan belajar harus aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
  5. Luas ruangan harus sesuai dengan jumlah peserta didik, agar mereka bisa bergerak leluasa, serta dilengkapi dengan penerangan dan ventilasi yang cukup;
  6. Pintu dan jendela ruangan hanya dapat dibuka oleh pengasuh untuk mencegah peserta didik keluar tanpa pengawasan;
  7. Memiliki beberapa ruangan, seperti:
    - Ruang serbaguna untuk aktivitas peserta didik
    - Ruang kantor/administrasi
    - Dapur
    - Gudang
    - Tempat cuci tangan
    - Ruang UKS
    - Kamar mandi/toilet untuk peserta didik dan untuk orang dewasa (guru, pengelola, dan pengasuh);
  8. Memiliki sarana penunjang, seperti:
    - Sarana kesehatan untuk mendukung perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS, seperti bahan mencuci tangan dan sikat gigi
    - Sarana makan yang bersih, seperti piring, sendok, dan mangkuk
    - Sarana mandi, cuci, dan toilet, seperti air bersih, sabun, dan handuk kecil
    - Sarana tidur, seperti matras, bantal, dan selimut sesuai ukuran peserta didik
    - Sarana perkantoran/administrasi, seperti meja, rak buku, kursi, lemari, dan kotak penyimnapanan
    - Menyediakan alat permainan edukatif (APE) untuk mendukung kegiatan belajar dan perkembangan moral (agama), motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni.

(kny/imk)

Read Entire Article