Badung -
Turis Rusia dan Ukraina kompak berulah di Bali. Mereka sama-sama diusir dengan alasan pekerjaan dan overstay selama tinggal di pulau Dewata.
Seorang warga negara Rusia berinisial VS (31) dan pasangan suami istri asal Ukraina berinisial II (44) serta MN (40) dideportasi dari Bali.
Mereka diusir karena mendirikan perusahaan fiktif, ancam petugas imigrasi, hingga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan. Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gustaviano Napitupulu dalam keterangannya.
VS, si bule Rusia pertama kali mendarat di Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa On Arrival (VOA). Kemudian, dia berkunjung lagi ke Bali pada 14 Maret 2020. Kali ini, dia terpaksa tinggal lebih lama karena pandemi COVID-19.
Selama di Bali, bule Rusia itu mendirikan perusahaan bernama PT BGS. Setelah itu, dia mengalihkan status visanya menjadi pemegang KITAS Investor dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024.
"Namun, pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024 menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh VS," kata Gustav.
Gustav mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan PT BGS milik VS tidak aktif. PT BGS tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional.
Bahkan, produk yang dipasarkan berasal dari perusahaan lain, yakni PT SIT. Kesalahan lainnya, VS juga tidak melaporkan perubahan alamat tinggal sejak Februari 2024. Bahkan, VS sempat mengancam petugas saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Sikap tersebut semakin memperkuat keputusan untuk mendeportasinya berdasarkan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
VS akhirnya dideportasi pada 13 September 2024 via Bandara Internasional Ngurah Rai dengan pengawalan petugas. Namanya, sudah diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, II dan MN dideportasi karena overstay selama dua tahun lebih. Pasutri itu pernah ke Bali tujuh tahun lalu dan kembali berkunjung pada 5 Desember 2019, dengan berbekal visa kunjungan.
Namun mereka nekat overstay dengan alasan menunggu kepastian kerja di perusahaan di Malaysia yang berasal dari tawaran kawan mereka.
Selama menunggu, pasutri itu kerjanya hanya memberi makan anjing liar dan menyibukkan diri dengan kegiatan bersama komunitas pecinta hewan. Mereka mengaku tidak dibayar sepeser pun selama aktif bersama komunitas itu.
Selama itu pula, mereka hanya mengandalkan biaya hidup dari uang sumbangan teman-temannya di Ukraina.
"Ketika ditanya mengapa tidak segera melapor ke Imigrasi atau meninggalkan Indonesia sebelum izin tinggalnya habis, II mengaku takut dideportasi dan khawatir harus meninggalkan anjing-anjingnya dalam kondisi telantar," ungkapnya.
Setelah diamankan dan didetensi sejak 27 Juli 2024, pasutri Ukraina itu akhirnya diterbangkan kembali ke negaranya. Mereka dideportasi pada 12 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)