Jakarta -
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pegiat Pemilu, Titi Anggraini, mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wakil presiden.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Sandy Yudha Pratama Hulu, dalam sidang perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024). Sandy mengatakan pengaturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak lagi didasarkan pada perhitungan jumlah kursi DPR hasil pemilu sebelumnya.
"Melihat fakta dalam dua kali pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasca keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu, yakni Pilpres 2019 dan 2024, dapat dilihat secara nyata bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPR maupun partai politik yang baru menjadi kontestan pada Pemilu berjalan tidak dapat merasakan dampak signifikan bila mendukung pasangan capres dan cawapres," kata Sandy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandy mengatakan efek elektoral Pilpres telah menggerus suara parpol baru dan nonparlemen. Padahal, kata dia, parpol-parpol itu memiliki kesempatan untuk mengusung calon presidennya.
Pemohon mengajukan sejumlah alternatif pilihan mengenai pengaturan ambang batas pencalonan presiden. Dia meminta parpol yang punya kursi DPR dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa jumlah minimal kursi tertentu.
"Artinya setiap partai politik yang berhasil melewati ambang batas parlemen dalam pemilu sebelumnya berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya," jelasnya.
Sedangkan, kata dia, parpol baru dan nonparlemen harus berkoalisi hingga memenuhi syarat ambang batas 20% dari jumlah parpol peserta pemilu yang ada. Artinya, Sandy menjelaskan ambang batas yang diberlakukan itu untuk parpol baru dan nonparlemen yang baru mengikuti pemilu, bukan hasil dari pemilu sebelumnya.
"Partai-partai politik non parlemen maupun partai-partai politik yang baru mengikuti pemilu berjalan dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan cara menggabungkan diri pada satu kelompok partai pengusul yang berjumlah sekurang-kurangnya 20% dari jumlah partai politik peserta pemilu berjalan," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.