Jakarta -
Video seorang pengemudi truk yang protes karena kena tilang di kawasan Jababeka Bekasi viral di media sosial (medsos). Pihak pengelola kawasan dan kepolisian memberi klarifikasi atas video tersebut.
Dalam video viral, terlihat ada sejumlah truk yang parkir di tepi jalan di dalam kawasan Jababeka yang dinarasikan disanksi tilang. Sopir truk menunjukkan kertas bukti tilang.
Dalam postingan tersebut, sopir truk mempertanyakan soal penindakan tilang terhadap mereka karena parkir di pinggir jalan kawasan Jababeka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak pengelola Jababeka menjelaskan bahwa mereka meminta kepada kepolisian untuk menertibkan truk yang parkir sembarangan di kawasan Jababeka. Pernyataan tersebut diunggah di akun Instagram resmi Satlantas Polres Metro Bekasi, @polantascikarang.
"Sehubungan dengan viralnya video polisi lalu lintas sedang melakukan penertiban di area kawasan Jababeka, memang benar adanya, kami dari PT BAP (Bima Adikarya Persada) Jababeka, memohon bantuan dari Satlantas Polres Metro Bekasi untuk melakukan penertiban dan pendampingan parkir liar," kata pengelola Jababeka dalam video tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (6/8/2024).
Dia mengatakan video yang beredar sudah disunting orang tak bertanggung jawab. Dia juga berharap tak ada lagi truk yang parkir liar setelah dilakukan penertiban pada hari ini.
"Dengan video yang beredar saat ini, diedit dan di-dubbing orang yang tidak bertanggung jawab. Saya berharap untuk parkir liar tidak terjadi lagi, cukup hari ini saja," kata dia.
Dalam postingan terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Nopta Histaris Suzan juga menjelaskan soal penindakan terhadap sopir truk parkir sembarangan di kawasan Jababeka. Nopta berharap klarifikasi membuat publik tak salah menerima informasi.
"Kita bertindak karena ada permintaan dari pihak kawasan, sehingga kita mendampingi pihak sekuriti untuk melakukan penertiban," kata Kompol Nopta.
Nopta menjelaskan, ada dua langkah yang dilakukan anggota Satlantas Polres Metro Bekasi terhadap pengemudi truk yang parkir sembarangan di kawasan Jababeka.
Langkah pertama ialah melakukan sosialisasi atau imbauan agar truk tidak parkir di sembarangan tempat karena dapat mengganggu arus lalu lintas. Langkah kedua, mengambil tindakan penilangan bagi kendaraan yang parkir di rambu larangan parkir sebagai edukasi.
Nopta mengatakan penindakan terhadap truk parkir sembarangan dilakukan sebagai upaya bersama keselamatan berlalu lintas dan menekan potensi gangguan kelancaran berlalu lintas di kawasan tersebut.
"Kami imbau ke depan semua yang beraktivitas di kawasan bisa mematuhi aturan berlalu lintas. Kami juga meminta bantuan dari pabrik/perusahaan untuk juga memberikan imbauan agar armadanya tertib dan taat aturan lalu lintas," katanya.
Nopta juga mengimbau masyarakat cermat dalam menggunakan medsos agar informasi yang tersampaikan benar dan tidak terpotong.
Lihat juga Video: Fakta di Balik Viral Polisi Angkut Puluhan Motor di Sukolilo Pati
(jbr/eva)