Jakarta -
Pengacara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Yusril Ihza Mahendra menyebut fakta persidangan menujukan dakwaan jaksa terkait dua terdakwa karyawan PT SKB mengenai kasus perintangan usaha pertambangan tidak terbukti. Yusril berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Dua terdakwa, yakni Jumadi (37) dan Indra (45), yang berstatus sebagai personel satuan pengamanan (satpam) PT SKB. Yusril menyebut kliennya tidak bersalah atas dakwaan jaksa.
"Tuduhan merintangi kegiatan usaha pertambangan kepada 2 orang satpam PT SKB, tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Minerba ataupun Pasal 335 ayat (1) KUHP atau tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan konsekuensi atas hal tersebut, Jumadi dan Indra selaku terdakwa berpeluang bebas," ujar Yusril dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, dari sebelas saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tak satupun yang menyatakan kedua kliennya tersebut melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Sementara itu, fakta persidangan dari kesaksian Kepala Desa Beringin Makmur II, Heri Adi, juga mengungkapkan bahwa, terlepas dari pemekaran wilayah, tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi locus delic perkara a quo, lahannya baru dibebaskan oleh PT GPU pada 2023. Menurut keterangan Heri Adi pada sidang tersebut, lahan tersebut dibebaskan melalui seseorang yang mengaku bernama Madi tanpa dokumentasi riwayat kepemilikan lahan yang jelas.
Dalam keterangannya, Yusril mengatakan, fakta persidangan, untuk lokasi yang sama merujuk pada dokumen pembebasan lahan berupa mengganti rugi tanah dan tanam tumbuh warga Desa Sako Suban yang telah dilakukan oleh PT SKB pada 25 Juli 2018 dari warga setempat.
"Terlebih secara faktual, lahan yang masuk Blok 53 kebun kelapa sawit PT SKB sejak dibebaskan pada tahun 2018 hingga dibersihkan dan menjadi kebun kelapa sawit, tidak ada satu pun keberatan ataupun klaim-klaim dari pihak lain," pungkas Yusril.
(zap/dhn)