Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengatakan ada dua korban yang melaporkan AM.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
"Laporan yang kami terima ada dua korban yang menjadi korban asusila. Pertama korban dewasa pada Maret 2024 lalu. Kedua korban anak di bawah umur usia 16 tahun," kata Hepi kepada wartawan, Kamis (8/8).
Hepi menjelaskan, salah satu korban yang masih di bawah umur itu sebelumnya juga mengalami hal serupa, tepatnya pada tahun 2021.
Ia menjadi korban asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri dengan modus diiming-imingi uang. Korban sendiri dari keluarga kurang mampu yang beralamat di Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Setelah pelaku dan inkrah diputus, korban dalam kewenangan Dinsos, diberikan santunan dan pembinaan. Salah satunya tempat rujukan untuk memberikan fasilitas pemulihan kepada korban. Dengan dirujuk ke pondok yang diduga diasuh oleh kiai tersebut,” jelasnya.
Di pondok tersebut, kata Hepi, korban malah mendapatkan hal yang sama dari AM. "Dari hasil pemeriksaan sementara korban mendapatkan tindakan asusila tiga kali oleh kiai," ungkapnya.
Saat ini polisi juga masih mendalami motif dan alasan terduga pelaku melakukan hal tersebut.
"Masih kita dalami, dan akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangannya," ujarnya.